NEGARA
1. Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau
wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max
Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan
memaksan.
2. Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut
Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut
Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest
possible development and creative self-expression of its members).
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus,
tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam
Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah
agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
1. Rakyat (masyarakat/warga Negara)
Unsur
rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena secara kongkret
rakyatlah yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan
dengan baik.
2. Wilayah Pulau : 20.356.000
Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara)
3. Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara
untuk mencapai tujuan Negara oleh Karenanya. Pemerintah seringkali
menjadi personifikasi sebuah Negara.
BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENUTKNYA NEGARA
1. Teori kontrak social (social contract)
Teori
ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang
menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau
sebuah badan. Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai
berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan
kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada
orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya
memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam
suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab
dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang,
individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas
dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu
puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk
menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada
kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya
berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori Ketuhanan
Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan
Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan
tidak pada siapapun.
3. Teoir kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap
kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan.
Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih
kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara.
4. Teori Organis
Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang
individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat
syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging
makhluk itu.
5. Toeri Historis
Teori
ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk
Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua
bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat
(federasi)
1. Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara serikat
Kekuasaan
asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia
berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk
menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan
pos.
Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai
dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
NEGARA DAN AGAMA
Negara
dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan
(discoverese) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli
1. Hubungan agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara
menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan se gala kata kehidupan dalam masyarakat
bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan.
2. Hubungan agama dan Negara menurut paham sekuler
Norma
hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama
atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut
bertentangan dengan norma-norma agama.
3. Hubungan agama
Kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan
masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis
makhuk manusia, agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA ISLAM
Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam.
Sebagai
agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga
yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu
lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
1. Paradigm integralistik
Agama
dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan
pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.
2. Paradigm simbiotik
Antara
agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda. Tetapi saling
mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini
tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja
diwarnai oleh hukum agama (syari’at)
3. Paradigm sekularistik
Agama
dan Negara merupakan dua bentuyk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing.
Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain
melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka
hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari
kesepakatan manusia.